SOLOPOS.COM - Reaksi Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan mendengar pernyataan Kombes Pol. Nursamran. (Youtube.com)

Sidang kopi bersianida, Rabu (7/9/2016) memasuki sidang ke-19.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang kopi bersianida dengan korban Mirna Salihin dan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (7/9/2016) besok memasuki sidang ke-19. Di sidang ke-18, Senin (5/9.2016) dengan menghadirkan saksi ahli dari kubu Jessica publik makin dibuat bingung. Berbagai kemungkinan menyeruak, bisa jadi Mirna tewas bukan karena sianida, bisa jadi pula pembunuh Mirna bukan Jessica.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Pada sidang sebelumnya, puluhan saksi telah dihadirkan ke hadapan majelis hakim guna menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan yang diduga menggunakan sianida itu. Baca: Saksi Ahli Jessica Ditangkap

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugraha menilai persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang kini telah mendapat perhatian publik itu terkesan dipaksakan. Baca: Kubu Jessica akui Kemungkinan Sianida

“Kalau melihat sejarah penyidikannya, dari upaya paksa, perpanjangan 40 hari, sampai 120 hari itu hal yang sebetulnya menunjukkan kebingungan penyidik. Bisa dikatakan agak dipaksakan,” ujar Hibnu sebagaimana dikutip dari Okezone, Selasa (6/9/2016).

Hibnu menambahkan, saat penyidikan, berkas penetapan tersangka Jessica juga bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan. Ia pun mempertanyakan adanya bukti materiil dalam kasus tersebut. Baca: Pengacara Jessic Takluk di Sarlito

“Terkesan terburu-buru untuk diterima (berkasnya), karena mungkin publik sudah melihat seperti itu, karena kan sudah membawa lembaga. Bukti materiil itu kan bukti yang ada di TKP, parameternya, satu cara memperoleh bukti, nilai pembuktian ada korelasi tidak,” jelasnya.

Orang Profesional

Menurut dia, jika memang terjadi pembunuhan terhadap Wayan Mirna, pelakunya merupakan orang profesional. Namun, hal tersebut terkesan tak dikembangkan oleh penyidik.

“Pinternya pelaku mengilangkan bukti. Jadi pelaku ini orang wahid ini. Cuma tidak ada tindak pidana yang tidak meninggalkan bukti, nah sekarang bukti apa yang tertinggal di situ, itu yang dikaji, katakanlah racun. Kita harus melihat berbagai racun, yang membeli, yang memberikan, nah ini rupanya yang tidak menjadikan fokus,” ujarnya.

Adapun persidangan kasus dugaan pembunuhan kopi sianida itu, lanjut Hibnu, juga terkesan melebar. Ia menduga majelis hakim pun dibuat bingung atas fakta yang justru tidak tampil di persidangan.

“Saya melihat hakimnya juga bingung itu, tidak fokus ke bukti materiil. Bisa jadi tersangka bukan Jessica karena tidak ada bukti materiil yang ditampilkan. Kemarin itu yang harus diungkap habis-habisan. Misal ada celana tidak ketemu, pembantu tidak hadir. Ini kesulitan untuk memformulasikan fakta, dan tidak tampil di persidangan. Jadi asumsi keluar semua, melebar kemana-mana,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya