SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sidang kode etik dengan terperiksa Komisaris Polisi (Kompol) Arafat Enanie ditutup sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (5/5). Menurut Ketua Komisi Kode Etik Brigadir Jenderal Bambang Eko Cahyono, sidang ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sejatinya, jadwal sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Brigadir Jenderal (Brigjen) Edmon Ilyas, Brigadir Jenderal (Brigjen) Raja Erizman, Komisaris Besar (Kombes) Pambudi Pamungkas, Komisaris Besar (Kombes) Eko Budi Sampoerno, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mardiani, dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sumartini. “Karena ada saksi yang belum hadir maka sidang ditunda,” kata Bambang.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Hari ini, sidang praktis hanya mendengarkan keterangan dari Kompol Arafat sebagai terperiksa. Dalam persidangan, Arafat membeberkan semua rekayasa dalam kasus bekas pegawai pajak Gayus Tambunan, termasuk mengaku menerima uang dari Haposan Hutagalung, pengacara Gayus.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Alif Kuntjoro dan Andi Kosasih, dua diantara para tersangka dalam kasus Gayus, keluar dari pintu belakang gedung Transnasional Crime Center. Kemudian diikuti Kompol Arafat dan Gayus Tambunan. Mereka tidak menanggapi pertanyaan wartawan.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya