SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terdakwa kasus mafia hukum AKP Sri Sumartini menjalani sidang kode etik dan disiplin. Sidang digelar secara tertutup dari wartawan.

Pantauan  sidang telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (25/1). Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang Brigjen Pol Yotje Mende.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Wartawan tidak diperkenankan masuk melihat proses sidang. Sekitar 5-6 petugas provost melarang wartawan memasuki ruang sidang. “Sidangnya terbatas (tertutup),” kata Kapusprovost Brigjen Pol Ricky HP Sitohang.

Saat ini sidang masih berlangsung. Dijadwalkan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Edmon Ilyas akan bersaksi untuk AKP Sri Sumartini.

Dalam catatan, ada 7 petugas polisi yang diduga melanggar kode etik dan disiplin terkait kasus Gayus. Mereka yakni, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi, Kombes Eko, Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Raja Erizman.

Namun, baru Kompol Arafat saja yang telah disidang dan divonis bersalah melanggar kode etik dalam sidang. Arafat akhirnya direkomendasikan untuk dipecat dari Kepolisian.

Sementara, dalam kasus mafia hukum, Arafat dan Sri Sumartini telah divonis masing-masing 5 tahun dan 2 tahun bui oleh Pengadilan Jakarta Selatan.

Belakangan, munculnya kasus pelesiran Gayus ke Bali pada awal November, 9 petugas jaga termasuk Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Saat ini berkas ke-9 tersangka masih P19 (belum lengkap).

Pada Senin kemarin, Wapres Boediono mengingatkan Polri untuk menjalankan Inpres kasus Gayus dengan baik. Salah satu poin Inpres itu adalah memberi sanksi pada pejabat yang terlibat.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya