SOLOPOS.COM - Tim Penyidik Puspomad melakukan rekonstruksi kasus pembuangan korban tabrak lari di Jembatan III Sungai Tajum, Desa Menganti, Rawalo, Banyumas, Jateng, Senin (3/1/2022). (Antara/Idhad Zakaria)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus kecelakaan yang merenggut nyawa sejoli di Nagreg, Jawa Barat, memasuki babak baru. Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut menyangkal keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

“Saya menyangkal keterangan saksi empat [atas nama Shohibul Iman] yang mengatakan bahwa korban laki-laki masih bergerak saat mau diangkat ke mobil. Korban sudah tidak bergerak,” ujar Kolonel Priyanto sebagaimana dikabarkan Antara.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Sebelumnya, Shohibul Iman sebagai saksi dalam persidangan mengatakan bahwa korban atas nama Handi Saputra, 17, terlihat masih bergerak saat tergeletak di jalan dan diangkat ke dalam mobil.

“Saya bantu angkat korban laki-laki ke dalam bagian belakang mobil (milik Kolonel Priyanto). Dia masih bergerak saat tergeletak (di depan mobil). Waktu diangkat, matanya memejam tetapi menunjukkan gerak kesakitan. Saya yakin masih hidup,” kata Shohibul Iman.

Baca juga: Terbaru! Tersangka Kecelakaan di Nagreg Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Hal senada pun diungkapkan oleh tiga saksi lainnya, yaitu Saepudin Juhri alias Oseng, Teten Subhan, dan Taufik Hidayatullah, yang juga menjadi saksi dalam kasus kecelakaan di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto.

Kepada Ketua Hakim, Brigadir Jenderal Faridah Faisal, saksi atas nama Teten Subhan yang merupakan pemilik toko kelontong di sekitar tempat kejadian mengaku sempat menghampiri korban laki-laki yang dipinggirkan ke jalan. Dalam kesaksiannya, korban masih bergerak, namun kondisi matanya tertutup seperti menahan sakit.

Sementara kondisi korban perempuan bernama Salsabila, 14, dinyatakan sudah meninggal. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi bernama Saepudin Juhri alias Oseng yang mengaku telah memeriksa bagian perut dan nadi Salsabila.

“Saya bantu pengemudi menarik korban perempuan di kolong mobil dan angkat ke pinggir jalan. Saya periksa perut, nadinya, sudah tidak bernapas,” ujar Oseng.

Baca juga: Kejam! Korban Kecelakaan Nagreg Dibuang ke Sungai dalam Kondisi Hidup

Perbedaan Keterangan Saksi

Pengakuan empat saksi tersebut pun bertentangan dengan pengakuan dari dua saksi sebelumnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh.

Dua saksi yang merupakan anak buah Kolonel Priyanto itu justru mengaku melihat korban Handi sudah tidak bernapas dan tubuhnya kaku saat dinaikkan ke mobil.

Diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan di Nagreg ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa pada 8 Desember 2021.

Baca juga: Gila! Penabrak dan Pembuang Korban Kecelakaan di Nagreg Seorang Kolonel

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sementara itu, Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Baca juga: Cari RS Tak Ketemu, Jasad Korban Tabrak Lari Nagreg Dibuang ke Sungai

Dakwaan

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3/2022), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Untuk persidangan selanjutnya, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada hari Kamis (24/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya