SOLOPOS.COM - Tubagus Chaeri Wardana (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014). Persidangan ini sempat ditunda, karena adik Ratu Atut Chosiyah itu mengeluh dakit maag dan vertigo.

Sesuai jadwal persidangan, Wawan datang ke Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi istrinya, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Melalui Kuasa hukumnya, Pia Akbar Nasution mengatakan persidangan kali ini khusus soal khasus Pilkada Lebak. “Cuma soal suap Pilkada Lebak, Banten,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014)

Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan itu digelar dengan mendengar sekitar 12 lembar BAP dan dakwaan. Menurut Pia, tim kuasa hukum juga sudah siap untuk mendampingi Wawan.

Sebelumnya, Ratu Atut juga disangka bersama-sama dengan Wawan melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Wawan menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar, untuk memenangkan sengketa Pilkada Lebak. Selain kasus suap, Wawan juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya