SOLOPOS.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.C

Solopos.com, SOLO–Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengungkap fakta mengejutkan saat memberi keterangan di sidang kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Pantauan Solopos.com pada tayangan jalannya sidang di akun Youtube TvOneNews, Selasa (28/2/2023), Linda mengaku sebagai informan polisi yang banyak membantu Polri.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Pada kesempatan itu Linda mengaku dikontak Irjen Pol. Teddy Minahasa, Kapolda Sumatra Barat untuk membantu menjualkan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan Polri seberat 5 kg.

Linda menyebut percakapannya dengan Teddy Minahasa dilakukan via aplikasi perpesanan Whatapps (WA) pada 23 Juni.

Pada percakapan itu Linda kepada Teddy Minahasa mengungkapkan ingin bekerja kembali ke Brunei Darussalam untuk menawarkan keris pusaka Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatra Barat itu mempersilakannya. Namun, Linda waktu itu mengaku tidak memiliki ongkos untuk membeli tiket perjalanan dan operasional selama di Brunei Darussalam.

“Lalu terdakwa [Teddy Minahasa] bilang, ini saya ada sabu 5 k [kg], carikan lawan [pembeli] untuk operasional kamu ke Brunei,” ucap Linda saat sidang.

Kemudian Linda bertanya tentang keberadaan sabu-sabu yang dimaksud Teddy Minahasa. Lalu polisi berpangkat bintang dua itu menjawab ada di Riau.

Linda selanjutnya bertanya lagi apakah berarti barang sitaan Polri itu ada di Batam. Teddy Minahasa lalu menjawab barang ada padanya.

Lalu Linda bertanya kembali bisa tidak sabu-sabu yang dimaksud Teddy Minahasa tersebut dibawa ke Jakarta. Kemudian petinggi Polri itu menyampaikan barang itu bisa dibawa ke Jakarta.

“Terdakwa bilang, nanti ada orang saya, kamu koordinasi dengan dia. Namanya Dodi,” ulas Linda menirukan pesan WA Teddy Minahasa yang dikirimkan kepadanya.

Selain Teddy Minahasa, kasus tersebut melibatkan empat polisi lainnya meliputi AKBP Dody, mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS mantan Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Ada enam tersangka lain yang merupakan warga sipil yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG. Perkara itu telah sampai tahap persidengan.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Teddy Minahasa didakwa bersama rekannya di kepolisian menjual sabu-sabu yang menjadi barang bukti. Dia diduga menilap barang bukti sabu-sabut seberat 5 kg dari total barang bukti 41,4 kg.

Teddy Minahasa ditangkap pada 14 Oktober 2022. Penangkapannya bersamaan dengan pemanggilan ratusan perwira tinggi Polri ke Istana Merdeka oleh Presiden Joko Widodo.

Pada momentum itu, Teddy Minahasa juga sedianya dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur. Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkannya.

Kasus Teddy Minahasa telah sampai pada persidangan dan pada Senin kemarin agendanya mendengarkan keterangan Linda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya