SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar bersama penasihat hukumnya, saat digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2014). Dari keterangan saksi terungkap bahwa Rina Iriani diduga menyimpan uang hasil korupsinya dalam rekening bank atas nama dua anaknya. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, SEMARANG — Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar dengan terdakwa Rina Iriani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (2/11/2014), menghadirkan saksi wartawan senior Suara Merdeka, Joko Dwi Hastono.

Wartawan yang bertugas di Karanganyar itu dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penerimaan uang iklan senilai Rp50 juta dari pasangan Rina Iriani-Paryono pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karangnyar periode 2008-2013. “Mendapatkan iklan pilkada dari Pak Tony [Tony Iwan Haryono, mantan suami Rina] untuk pasangan Rina-Paryono senilai Rp50 juta dikurangi Rp5 juta, sehingga menerima Rp45 juta,” ungkap dia.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Menurut Joko pembayaran dua kali secara tunai Rp25 juta dan dalam bentuk cek di Bank Bukopin senilai Rp20 juta.
Saksi lain yang diperiksa yakni mantan staf Bagian Umum Pemkab Karanganyar, Isnana Ratna, petugas Bank Bukopin Cabang Solo, Budi, dan mantan sopir Tony.

Selain Joko, sidang juga menghadirkan staf pemeriksa Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Diaz Adiasma. Dari keterangan Diaz, Rina Iriani diketahui tidak melaporkan 32 rekening bank dan sejumlah harta benda, seperti mobil dan rumah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

”Ada beberapa yang tidak dilaporkan terdakwa dalam LHKPN, antara lain 32 rekening bank, mobil Honda CRV, Toyota Camry, dan rumah atas nama anaknya di daerah Lor In,” ungkapnya.

Dari 32 rekening ini, tercatat 25 rekening di antaranya atasnama suami dan anak Rina. Namun Diaz tidak menyebutkan berapa nilainya.

Diaz dalam keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi, juga mengungkapkan pihaknya juga mencatat sejumlah transaski yang tidak wajar dari Rina Iriani selaku penyelenggaran negara dalam kurun waktu 2006-2012 senilai Rp15,74 Miliar.

Transaksi tidak wajar ini terjadi saat Rina menjabat sebagai penyelenggara negara atau Bupati Karanganyar.
Seperti diketahui Rina menjabat Bupati Karanganyar selama dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013. ”Ada 101 transaksi tidak wajar atau mencurigakan senilai Rp15,74 miliar,” tandasnya.

Selain dalam bentuk rupiah, imbuh dia, ada 28 transaksi lainnya dari Rina selaku penyelenggaran negara dalam bentuk uang asing senilai US$414.755. Selama menjabat sebagai Bupati Karanganyar, menurut Diaz, terdakwa Rina telah menyampaikan LHKPN sebanyak empat kali dengan rincian yakni pada Juli 2005 senilai Rp57,5 miliar, Desember 2007 senilai Rp63,8 miliar, Juli 2008 senilai Rp52,7 miliar, dan Desember 2011 senilai Rp2,6 miliar.

Mengenai terjadinya penurunan pada LHKPN pada Desember 2011, menurut Diaz karena Rina selaku penyelanggara negera memisahkan harta suaminya Tony Iwan Haryono. “Pada laporan LHKPN keempat pada Desember 2011 ada surat dari Rina tentang pemisahan harta milik suaminya [Tony],” ujar dia.

Menanggapi keterangan saksi dari KPK ini, terdakwa Rina Iriani membantah tentang kepemilikan 32 rekening. “Saya heran ada 32 rekening, mungkin ini deposit uang tabungan Rp1 juta atau Rp2 juta yang menggunung,” bantah dia.
Rina mengakui tidak melaporkan rekening itu sebab uangnya dari hasil usaha. “Sedang untuk Toyota Camry saya beli pada 2013 sehingga pada LHKPN 2011 tidak dilaporkan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya