SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (FOTO/iconarchive.com)

ILUSTRASI (FOTO/iconarchive.com)

SOLO--Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo secara resmi menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus bentrok Gandekan, Iwan Walet dan kawan-kawan (dkk) ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/8). Pelimpahan berkas dilakukan karena Kejari Solo memertimbangkan masa tahanan tersangka akan habis pada 20 Agustus.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

“Ya, hari ini (Senin-red) bekas perkara dan tersangka telah kami limpahkan ke pengadilan,” papar pejabat Humas Kejari Solo, Wahyu Darmawan mewakili Kepala Kejari Solo, Ricardo Sitinjak, kepada Solopos.com, Senin (13/8/2012).

Menurut Wahyu, Kejari Solo tidak mau melanggar aturan untuk menahan tersangka lebih dari 50 hari atau melampaui batas ketentuan penahanan. Sebab, jika hal itu terjadi maka tersangka bisa bebas demi hukum. Dengan pelimpahan berkas tersebut, kata Wahyu, persidangan Iwan Walet dkk dipastikan bakal digelar di PN Solo. Saat disinggung apabila surat atau fatwa dari Mahkamah Agung (MA) turun sebelum tanggal 20 Agustus, Wahyu menyerahkan perkara itu pada pihak pengadilan.

“Biar pengadilan yang mempertimbangkan itu semua. Tapi kami yakin, pengadilan akan patuh pada fatwa atau putusan MA,” jelas Wahyu.

Wahyu memaparkan pihak Kejari Solo telah menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Solo pada 2 Juli lalu. Setelah itu, Kejari memelajari berkas tersebut sembari mengusulkan pemindahan lokasi sidang di luar Solo sidang dengan pertimbangan faktor keamanan. Usulan tersebut disetujui oleh Walikota Solo, Joko Widodo, Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in dan sejumlah instansi terkait.

Dikonfirmasi terpisah, Panitera Muda Pidana PN Solo, Sunarto, memaparkan telah menerima berkas tersebut. “Ya, telah kami terima berkas itu hari ini,” terang Sunarto dihubungi Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya