SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) merampungkan tahap perdana dari rangkaian persidangan sengketa Pilpres 2014. Gugatan Tim Prabowo-Hatta ini akan melalui sejumlah tahapan lain, dimana selanjutnya akan diselenggarakan besok Kamis (7/8/2014) dengan agenda penyampaian perbaikan.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Rabu (6/8/2014), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang gugatan Pilpres 2014 yang diajukan  oleh capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Sidang pertama gugatan Prabowo ke MK dijadwalkan Rabu (6/8/2014) dengan agenda  mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya.

Pada kesempatan itu kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail membacakan permohonan. Prabowo juga sempat berpidato setelah permohonan dibacakan.

MK yang merekomendasikan perbaikan memberi kesempatan pemohon untuk menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari atau Kamis (7/8/2014).

Sidang MK untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8/2014) sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.

Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti.

Proses tersebut memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan.

Keputusan majelis hakim MK dijawalkan sudah dapat diketahui pada Jumat (22/8/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya