SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA—Sidang MK gugatan Prabowo-Hatta digelar hari ini. Sidang gugatan Pilpres 2014 ini merupakan sidang ke dua. Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sejumlah alasan sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak gugatan yang dilayangkan Prabowo-Hatta. Apa saja alasannya?

Alasan yang disampaikan salah satu anggota Tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, sangat sederhana. Dia menilai berkas gugatan Prabowo-Hatta tidak lengkap dan tidak jelas, karena itu harus ditolak oleh MK.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Kami meminta Mahkamah tidak menerima gugatan pemohon,” kata salah seorang anggota kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).

Dalam sidang MK, sejumlah alasan disampaikan oleh Ali. Salah satunya karena tim Prabowo-Hatta menambah gugatan baru, padahal itu berbeda dengan materi gugatan yang sebelumnya disampaikan pada 26 Juli 2014. Selain itu, isi perbaikan tim Prabowo-Hatta juga di luar materi nasihat yang disampaikan oleh hakim konstitusi.

Ali juga menyoroti berbagai dalil kubu Prabowo-Hatta yang menilai ada kecurangan secara terstruktur, masif dan sistematis. Namun di dalamnya tidak menguraikan secara detail bagaimana maksud masif, terstruktur dan sistematis tersebut.

“Karena itu materi gugatan dianggap tidak jelas, dan tidak dapat diterima,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya