SOLOPOS.COM - (JIBI/Solopos/Detik/Dhani)

Solopos.com, JAKARTA — Pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa didesak untuk membuktikan berbagai tudingannya selama ini terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Kuasa Hukum KPU, Adnan Buyung Nasution, dalam dunia hukum siapa yang melakukan tudingan kepada seseorang, maka dia yang harus membuktikan tudingannya tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kalau benar dia bilang begitu, ya dia buktikan. Di dalam hukum pembuktian, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan,” tutur Buyung, kepada Bisnis.com, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Buyung menambahkan, pasangan Prabowo-Hatta saat ini masih memiliki kesempatan untuk membela diri dan mengajukan permohonannya. Kendati permohonannya seringkali berubah-ubah.

“Permohonannya kan tiga kali berubah-ubah ini, jadi saya liat dulu. Nah, permohonan yang terakhir ini malah lisan, belum tertulis,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya