SOLOPOS.COM - (JIBI/Solopos/Detik/Dhani)

Solopos.com, JAKARTA— Sidang MK gugatan Prabowo-Hatta kembali digelar hari ini. Kubu Prabowo Hatta ngotot menyebut bahwa Pilpres 2014 cacat hukum. Kubu ini pun meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Jokowi-JK.

Hari ini sidang lanjutan atas gugatan sengketa Pilpres 2014 pun dilanjutkan di gedung MK. MK mengungkapkan pasangan Prabowo-Hatta telah menyerahkan perbaikan permohonan setebal 197 halaman pada Kamis (7/8/2014).

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

“Dalam permohonannya, Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum salah satunya terkait perbedaan jumlah DPT faktual,” kata keterangan resmi MK, seperti dilansir kabar24.com, Jumat (8/8/2014).

Pihak MK menuturkan pemohonan dalam hal ini Prabowo-Hatta menduga KPU telah melanggar peraturan perundang-undangan terkait pemilu yakni UU 42/2008.

Terkait selisih perolehan suara sebanyak 8.421.389, dalam perbaikan permohonannya, Prabowo-Hatta menjelaskan selisih suara tersebut didapat dari melalui cara tidak benar dan melawan hukum atau kecurangan secara serius.

“Sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara yang merugikan pemohon.”

Adapun sidang gugatan MK kedua yang dilakukan di ruang sidang pleno dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, serta pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya