SOLOPOS.COM - (JIBI/Solopos/Detik/Dhani)

Solopos.com, JAKARTATim hukum Prabowo-Hatta meminta waktu agar Prabowo bisa menyampaikan pidato di awal persidangan sebagai pengantar. Namun permohonan itu tak sepenuhnya disetujui oleh Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang.

Permohonan untuk memberi kesempatan Prabowo berpidato disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, di ruang sidang Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Permohonan disampaikan setelah Mahendra memperkenalkan Prabowo-Hatta dan seluruh pendukungnya yang hadir di ruang sidang. Seperti diketahui, Prabowo-Hatta dan ratusan pendukung koalisi tersebut hadir memadati sidang perdana gugatan Pilpres 2014 yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tadi.

Namun setelah perkenalan Tim Prabowo-Hatta, Hamdan Zoelva tak langsung menanggapi permintaan Mahendra dan melanjutkan acara perkenalan dengan meminta pihak KPU, Bawaslu, dan kuasa hukum Jokowi-JK memperkenalkan diri. Usai perkenalan semua pihak-pihak itu, Hamdan menjelaskan tata cara dan jadwal sidang.

Setelah memberi penjelasan, Hamdan baru menanggapi permintaan Mahendra. “Untuk pengantar, bisa disampaikan setelah kuasa hukum menyampaikan pokok-pokok gugatan,” ujar Hamdan.

Kemudian, setelahnya kuasa hukum Prabowo-Hatta dipersilakan menyampaikan pokok-pokok gugatan. Maqdir Ismail menjadi anggota tim hukum yang membacakan gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya