SOLOPOS.COM - Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto (kanan) dan Hatta Rajasa (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengoreksi berkas permohonan perselisihan Pilpres 2014. Kesalahan redaksional tak luput dari perhatian mereka.

Koreksi redaksional salah satunya dibacakan oleh hakim Muhammad Alim. Ia menemukan sejumlah kesalahan redaksional, dan pemilihan kata dari berkas tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kita sebagai manusia memang penuh keterbatasan, sebagai manusia, mungkin karena terburu-buru sehingga nulisnya keliru,” ujar Alim, seperti dikutip detik.com, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).

Koreksi pertama ada di halaman 6 yang berisi tentang pendaftaran permohonan gugatan. “Kalimatnya tidak benar. Angka 1 baris ke-6, penyerahan permohonan perselisihan dituliskan ‘setelah’. Bukan ‘setelah’, tapi (yang benar) ‘sejak’. Itu fatal karena kalau setelah itu berarti berikutnya. Kalau sejak, sejak saat itu,” ujar Alim.

Selain itu, Alim juga mengoreksi pemilihan kata ‘penggelembungan’ di halaman 8. Menurutnya, pemakaian kata tersebut tidak sesuai dengan bahasa Indonesia yang baik.

“Kalau Bahasa Indonesia yang baik itu, (kata) ‘penambahan’, ‘pengurangan’. Jangan penggembosan. Itu sifatnya terburu-buru ya,” ujarnya.

“Lalu di halaman 9, ada ‘terstruktur, sistematis, dan masif’. Hurufnya kecil saja. Untuk kata masif, huruf ‘s’-nya satu saja. Kalau Bahasa Inggris memang dua (huruf s),” lanjutnya.

Selain itu, di halaman 8, Alim menemukan kata ‘merubah’ yang seharusnya yang benar adalah ‘mengubah’. Kesalahan kata ini juga ada di halaman 11 dan 12. “Nanti diperbaiki, jangan ‘merubah’. Pakai kata yang bagus dan benar.”

Selanjutnya, di halaman 101, di bagian sub V, disebutkan Provinsi Sumatera Selatan. Namun di halaman 102, berubah menjadi Sumatera Barat.

“Jadi nanti dibenarkan, mungkin Sumbar diganti Sumsel,” kata Alim.

Di halaman 106, baris keenam dari bawah, nama Prabowo-Hatta, huruf terdepannya ditulis dengan huruf kecil. Seharusnya ditulis dengan huruf kapital. “Ini permohonan keliru.”

Sedangkan di halaman 115, huruf h kata ‘terhadap’ ditulis dua kali. Terdapat juga penggunaan kata ‘batal, tidak sah, dan tidak mengikat’ yang dinilai Alim tidak benar.

“Kalau batal, sudah pasti tidak sah dan tidak mengikat. Cukup sah saja,” ujar Alim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya