SOLOPOS.COM - Hamdan Zoelva

Solopos.com, JAKARTA —  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengungkapkan sidang gugatan terkait sengketa pilpres 2014 kedua akan dilaksanakan pada Jumat (8/8/2014).

“Agendanya adalah jawaban dari termohon, keterangan dari pihak terkait dan sekaligus majelis minta pada pemohon untuk menyampaikan bukti tulisan,” katanya di gedung MK, seperti dilansir Antara dan dikutip kabar24.com, Rabu (6/8/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hamdan merencanakan pada Jumat juga akan memeriksa saksi dari pemohon dengan tahap awal masing-masing sebanyak 50 saksi.

“Nanti lihat dari alokasi waktu sesuai apa yang disampaikan awal sidang untuk tahap pertama masing-masing ajukan dulu 50 saksi termohon dan 50 saksi terkait,” katanya.

Dia menambahkan para saksi diimbau agar menyerahkan perlengkapan foto kopi KTP dan lainnya. Kemudian, dilanjutkan dengan mengutarakan dari saksi terkait pokok-pokok, dan hal apa saja yang dilayangkan.

Menurutnya, saksi tidak dibatasi, tetapi lantaran karena alokasi waktu terbatas, maka saksi dibatasi sesuai kebutuhan dan waktu yang disediakan.

“Kalau waktunya panjang, bisa saja menghadirkan 1.000 saksi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya