SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA—Tim kuasa hukum kubu Jokowi-JK memberikan tanggapan atas gugatan yang disampaikan kubu Prabowo Hatta dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2014, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014).

Anggota kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, salah satunya menyoroti pernyataan politik Prabowo Subianto saat proses rekapitulasi (22/7/2014) lalu. Di mana, pada saat itu Prabowo Subianto di hadapan publik menyatakan menolak dan menarik diri dari proses proses rekapitulasi perolehan suara pilpres 2014.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Pernyataan yang dianggap memiliki implikasi hukum ini dan dinyatakan secara terbuka dijadikan alasan oleh kubu Jokowi-JK bahwa Prabowo tidak berhak lagi mengajukan gugatan ke MK.

“Kalimat yang kami kutip di atas jelas sekali bahwa pemohon telah menarik diri. Sehingga pemohon tidak lagi punya legal standing untuk mengajukan gugatan ini,” kata Sirra.

Prabowo Subianto dianggap tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Sehingga MK tidak berwenang untuk memutus perkara yang diajukan kubu Prabowo Hatta.

Sirra juga menyoroti proses pengajuan gugatan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan Peraturan MK. Permohonan gugatan Prabowo Hatta sudah dinyatakan lengkap dan diregistrasi Sabtu (26/7/2014) dengan adanya beberapa perbaikan. Kemudian, pada Kamis (7/8/2014) kemarin kubu pemohon juga kembali menyampaikan perbaikan. Bahkan dengan adanya tambahan permohonan yang dianggap sangat substansif.

Penambahan permohonan yang dianggap substansif adalah meminta MK untuk mendiskualifikasi Jokowi-JK. Sirra pun meminta MK untuk mengabaikan permohonan tambahan ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya