SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Mantan Kepala Disdikpora Solo, Amsori bersikukuh hanya menjalankan perintah atasan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kota Solo tahun 2003 di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/8). Di sisi lain, dirinya juga tidak akan mencabut atau merevisi pledoi yang pernah disampaikan di hadapan majelis hakim menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Penasehat Hukum Amsori, yakni Sri Sujianta apa yang dilakukan kliennya tak ubahnya seperti mandat dari atasan. Dengan demikian, apapun yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut, mestinya pihak atasan yang paling bertanggungjawab. Terlebih, sebelum kliennya menajbat sebagai Pimpro dalam proyek buku ajar, pihak atasan sudah menggulirkan pelaksanaan proyek selama dua pekan.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Ada tugas tertentu, di mana Pimpro tidak mengetahui apa-apa. Di samping itu, ada kejangalan lain, yakni sudah dibentuknya dua kepanitian terdiri atas panitia penunjuk langsung dan panitia penerimaan serta pemeriksaan barang. Di sini peran Pimpro sudah berkurang,” ulas Sri Sujianta.

Pada bagian lain, terdakwa Amsori berharap di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asra untuk berkenan membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Terhadap segala proses hukum yang ada, dirinya terlihat bersikap pasrah terhadap pengambilan keputusan di masa mendatang.

“Saya tidak akan mencabut atau merevisi pembelaan yang pernah saya katakan di depan majelis hakim. Dalam duplik ini, saya hanya menyatakan lebih tahu mana, apakah pembelaan saya yang telah disampaikan 6 Juli 2010 ataukah tuntutan JPU yang telah disampaikan 16 Juni 2010,” ujar dia.

Menurut Hakim Ketua Majelis, Asra pemeriksaan di persidangan dengan terdakwa Amsori dinyatakan sudah selesai per pekan ini. Sedianya, proses pengambilan vonis dilangsungkan beberapa pekan mendatang.

“Vonis akan dibacakan tangal 23 Agustus mendatang,” ulas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Amsori dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Oleh Koordinator JPU, Sigit Kristanto Amsori yang saat pelaksanaan proyek bertindak sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU nomor 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa Amsori juga didenda uang senilai Rp 50 juta, biaya ganti rugi perkara senilai Rp 5.000,  dan diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp 3,7 miliar secara tanggung renteng bersama-sama terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Disdikpora Solo, Pradja Suminta.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya