SOLO--Sempat diskors lima menit, sidang perdana kasus bentrok Gandekan dengan terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (28/8/2012) akhirnya ditunda, Selasa (4/9/2012).
Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024
Hal itu disebabkan belum terpenuhinya permintaan terdakwa terkait penasihat hukum.
Sebelumnya, sidang tersebut digelar sekitar pukul 09.30 WIB dengan bertindak sebagai majelis hakim, Edy Purwanto, Bintoro Widodo dan Budhy Hertantyo. Sidang diketuai oleh hakim Budhy Hertantyo.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menginginkan penasihat hukum dan tersangka pun menjawab menginginkanya.
Namun hal itu tidak dapat langsung terpenuhi dalam sidang kali ini. Untuk itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada Selasa pekan depan. Majelis hakim menambahkan agar terdakwa membuat surat pengajuan terkait permintaan penasihat hukum serta menambahkan surat keterangan tidak mampu.
Sementara pantauan Solopos.com, sidang berakhir sekitar pukul 10.00 WIB.