SOLOPOS.COM - ilustrasi Penjara

ilustrasi Penjara

JAKARTA-Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM sidak rutin di LP Narkotika, Papua. Hasil dari sidak tersebut cukup mengejutkan, 8 paket sabu, uang Rp3,7 juta dan sebuah HP disita petugas.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Dari hasil penggeledahan telah ditemukan 8 paket sabu dan uang sejumlah Rp3,7 juta serta sebuah HP merk Nokia,” kata Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo, saat dihubungi detikcom, Kamis (5/4/2012).

Akbar menjelaskan sidak dilakukan mulai Rabu (4/4), pukul 24.00 WIB hingga Kamis (5/4), pukul 01.30 WIB. Sidak ini juga diikuti oleh Kalapas Endang Lintang dan jajarannya.

“Tersangka dan barang bukti dari hasil penggeledahan telah diserahkan ke Polres Jayapura untuk penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Apabila dari hasil penyidikan polisi ternyata ada oknum lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba, maka oknum tersebut juga harus diproses secara hukum.

“Petugas pemasyarakatan di Papua tetap konsisten dalam melaksanakan pemberantasan peredaran narkoba dalam lapas,” tambah Akbar.

Menurut Akbar, Ditjen Pemasyarakatan sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di lapas. Selama ini opini yang terbangun di masyarakat kalau Ditjen PAS melindungi bandar narkoba di LP adalah salah.

“Kita sangat prihatin dengan opini yang terbangun demikian. Karena memang kita siang malam berupaya dengan segala keterbatasan kita memberantas narkoba,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya