SOLOPOS.COM - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (JIBI/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo menumpahkan keresahannya di Instagram terkait dengan kebijakan migrasi TV analog ke TV digital.

Pemerintah menyatakan stasiun televisi di bawah MNC Group dan beberapa televisi swasta lainnya ilegal karena belum bermigrasi ke digital.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Buntut dari status ilegal itu, Hary Tanoe akan menggugat pemerintah ke pengadilan terkait kebijakan migrasi TV digital.

Keresahan itu diunggah salah satu konglomerat Indonesia itu melalui akun instagram pribadinya @hary.tanoesoedibjo, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: TV Swasta Bagikan 4,3 Juta STB Gratis, Begini Cara Memperolehnya

Hary Tanoe mengaku heran dengan Analog Switch Off (ASO) yang hanya diterapkan pada wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah undang-undang.

Menurut Hary, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO bersifat nasional sehingga tidak hanya Jabodetabek.

Hary menyinggung mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Hal ini tertera dalam putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 butir 7.

Baca Juga: Kabar Gembira! TV Swasta Sediakan 4,3 Juta STB Gratis untuk Warga Miskin

Putusan tersebut berbunyi untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

“Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog,” ujar Hary dalam unggahannya pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Masih Ada Stasiun TV Swasta Belum Bermigrasi ke Digital, Ini Daftarnya

Hary menyinggung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggunakan standar ganda dalam penerapan ASO.

Standar ganda itu yakni untuk wilayah Jabodetabek harus mengikuti perintah UU Cipta Kerja sedangkan wilayah luar Jabodetabek mengikuti putusan MK.

Hary mengaku pernah menyampaikan keresahannya kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud Md Tegaskan MNC Group dkk Berstatus Ilegal

Ia menyarankan Jokowi agar siaran analog dan siaran digital dapat dijalankan bersamaan sampai masyarakat siap dengan TV digital.

Menurutnya, penerapan ASO disebut sama saja dengan memaksa masyarakat membeli set top box (STB) agar dapat menyaksikan siaran digital.

Padahal kondisi perekonomian masyarakat saat ini dinilai masih kurang baik akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siaran MNC Group Dimatikan karena Analog, Hary Tanoe bakal Gugat Pemerintah

“Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital,” ujar Hary.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menegaskan pemerintah telah mencabut izin tujuh stasiun TV yang masih menayangkan siaran analog per Kamis (3/11/2022).

Mahfud menyebut tujuh stasiun TV tersebut adalah RCTI, Global TV, iNews, MNC TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV.



Baca Juga: Siaran TV Analog Bersisa, Pakar: Harus Ada Batas Waktu!

Ketujuh stasiun televisi swasta nasional itu kini berstatus ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran analog ke TV digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Siaran MNC Group Dimatikan karena Analog, Hary Tanoe bakal Gugat Pemerintah

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio tertanggal 2 November kemarin,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).

Mahfud meminta agar lembaga penyiaran swasta (LPS) menaati kebijakan pemadaman siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya administratif ataupun melibatkan pihak berwajib.

“ASO adalah keputusan dunia internasional, pertama International Telecommunication Union [ITU], sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara Asean itu tinggal indonesia dan Timor Leste,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “RCTI Dkk Dilarang Siaran, Hary Tanoe Curhat Bawa-bawa UU Cipta Kerja”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya