SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bertemu dengan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesudibjo, di Grand Inna Malioboro, Jogja, Sabtu (26/3/2022) siang. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Konglomerat sekaligus pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo bakal menggugat pemerintah ke meja hijau terkait konversi televisi analog ke televisi digital.

MNC Group yang masih berstatus TV analog dimatikan siarannya oleh pemerintah.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Hary Tanoe dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (4/11/2022).

Saat ini, siaran televisi MNC Group yakni RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek sudah dimatikan siarannya seiring adanya kebijakan analog switch off (ASO).

Baca Juga: Masih Ada Stasiun TV Swasta Belum Bermigrasi ke Digital, Ini Daftarnya

Siaran MNC Group di daerah-daerah lainnya di Indonesia juga akan menyusul dimatikan.

Konglomerat yang pernah berambisi sebagai capres itu merasa heran lantaran hanya wilayah Jabodetabek yang diminta untuk mematikan siaran TV analog, sementara untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan menyiarkan analog.

Dia mengaku telah menerima permintaan dari Menko Polhukam Mahfud Md untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Siaran TV Analog Resmi Dimatikan, Menkominfo Anggap Sejarah Baru

Dirinya meminta warga Jabodetabek yang menggunakan TV analog untuk bersabar karena ia tidak akan tinggal diam.

“Kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” kata Hary.

Adapun, dalam surat terbuka yang diposting di akun Instagramnya, ada lima poin penting yang disampaikan Hary.

Baca Juga: Siaran TV Analog Bersisa, Pakar: Harus Ada Batas Waktu!

Pertama, MNC Group akan mematikan siaran TV analog mulai Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Kedua, dia mengklaim bila sebenarnya MNC Group belum menerima satupun surat tertulis terkait pencabutan izin siaran analog di Jabodetabek untuk mendukung program ASO.

Artinya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan pemadaman siaran TV analog.

Baca Juga: Siaran TV Beralih ke Digital, Warga Suruh Semarang Bingung

Ketiga, MNC Group menilai ASO ini merugikan masyarakat Jabodetabek. Pasalnya, sekitar 60 persen masyarakat Jabodetabek tidak lagi bisa menikmati tayangan TV analog, kecuali dengan membeli set top box, mengganti TV digital atau berlangganan parabola.

Keempat, MNC Group melihat adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama bila dikaitkan dengan putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020.

Kelima, meskipun mengaku tunduk dan taat pada permintaan Menko Polhukam, MNC Group akan melayangkan tuntutan secara perdata atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: TV di Indonesia dari Hitam Putih sampai Digital

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mencabut izin stasiun TV yang masih bandel dengan menayangkan siaran analog.

Pasalnya, pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran TV analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio tertanggal 2 November kemarin,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).



Baca Juga: Kemenkominfo Resmi Hentikan Siaran TV Analog Wilayah Jabodetabek

Menurutnya, jika saat ini masih ada stasiun TV yang melakukan siaran analog, bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Maka dari itu, sambung Mahfud, dirinya meminta agar lembaga penyiaran swasta (LPS) menaati kebijakan pemadaman siaran TV analog (analog switch off/ASO) agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya administratif ataupun melibatkan pihak berwajib.

Baca Juga: TV di Indonesia dari Hitam Putih sampai Digital

“ASO adalah keputusan dunia internasional, pertama International Telecommunication Union [ITU], sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara Asean itu tinggal indonesia dan Timor Leste,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hary Tanoe Bakal Gugat Pemerintah Usai Dipaksa Matikan TV Analog MNC Group”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya