SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum dan Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Setya Novanto akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Kepastian penaikan status Setya Novanto dari saksi sebagai tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Senin (17/7/2017).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Setya Novanto telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi baik di KPK maupun di persidangan terdakwa kasus korupsi e-KTP, yaitu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Sugiarto.

KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Hal itu diperoleh setelah KPK mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiarto dalam kasus ini. Baca juga: Inilah Peran Setya Novanto & 2 Pejabat Kemendagri dalam Korupsi E-KTP.

“KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka. SN diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kedudukan dan jabatannya, mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp5,9 triliun dalam pengadaan KTP elektornik,” kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Agus menyatakan Setya Novanto melalui Andi Agustinus (AA) atau Andi Narogong diduga memiliki peran dalam perencanaan, penganggaran, dan pengadaan logistik pembahasan e-KTP. SN melalui AA diduga mengondisikan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Setya Novanto menjadi tersangka keempat yang telah ditetapkan KPK setelah Irman, Sugiarto, dan Andi Narogong.

April lalu, Setya Novanto dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku menghormati tindakan KPK yang meminta pencekalannya dan akan mendukung proses hukum yang berlaku.

“Masalah pencegahan di luar negeri, saya baru tahu tadi. Saya menghargai dan tentu apa pun yang diputuskan, saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Novanto di Kompleks Parlemen, Selasa (11/4/2017).

Kali terakhir Setyo diperiksa oleh penyidik antirasuah sebagai saksi atas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat (14/7/2017) lalu. Dia sempat dikepung mahasiswa UI yang berdemo di sekitar Gedung KPK.

Setya Novanto dianggap punya peran besar dalam proyek e-KTP. Namun, dia tak sendiri karena sederet nama anggota DPR periode 2009-2014 baik yang masih aktif DPR maupun yang sudah tidak menjabat, disebut menerima aliran dana seperti dibacakan jaksa di awal persidangan Irman dan Sugiarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya