SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Surat penetapan status terdakwa terhadap Antasari Azhar belum sampai di tangan Presiden SBY. Karena itu keppres pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPK juga belum diterbitkan.

“Saya baru cek ke Sespri Presiden, suratnya belum sampai,” kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng, Jumat (9/10).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Sepengetahuannya surat penetapan status hukum Antasari sebagai terdakwa disampaikan Kejagung sore kemarin ke Sekretariat Negara. Maka setelah dicatat lalu dibuatkan draf keppres pemberhentian tetap sebagaimana aturan UU KPK.

“Setelah draf keppres itu presiden terima, tentunya pada kesempatan pertama akan beliau tanda tangani,” sambung Mallarrangeng.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya