SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sekretariat Negara kembali menegaskan Presiden SBY belum menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) tentang Plt Pimpinan Sementara KPK. Secara prosedural, tidak mungkin payung hukum tersebut sudah diundangkan apalagi dicatat dalam lembaran negara.

Pernyataan ini merupakan koreksi atas pernyataan Direktur Perundang-undangan Depkum HAM Suharyono bahwa Perpu tersebut telah ditandatangani Presiden SBY. Produk hukum itu, menurut Suharyono, sudah dicatat dalam lembaran negara dengan nomor LN 132 TLN 5051 19 9 2009 yang judulnya berbunyi ‘Telah diundangkan Perpu No 4 tentang Perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi’.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Saya pastikan sampai pukul 12.45 WIB ini presiden belum tanda tangan,” tegas Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan, Sapta Murti, Selasa (22/9).

Karena belum ditandangani oleh Presiden SBY, maka dengan sendirinya Perpu tersebut belum dicatat dalam Lembaran Negara. Pencatatan dalam lembaran negara merupakan tahapan akhir yang berarti bahwa produk hukum telah resmi berlaku dan diketahui oleh publik.

Sapta selanjutnya menjelaskan prosedur penerbitan sebuah produk hukum. Tahapan paling awal adalah rapat kerja antar departemen teknis terkait untuk penyiapan draft. Khusus untuk Perpu, bila draft bersangkutan sudah final akan ditandatangani oleh Menkum HAM dan baru setelah itu disampaikan kepada Presiden RI melalui Mensesneg.

“Bila presiden sudah setuju dengan isinya, maka draft Perpu itu beliau tandatangani,” jelasnya.

Penandatangan Perpu oleh presiden tidak otomatis membuat produk hukum yang baru itu bisa dianggap diketahui oleh publik. Masih ada prosedur sebelumnya yakni pengembalian dokumen tersebut ke Menkum HAM melalui Mensesneg untuk diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara yang ditandai dengan terbitnya Tambahan Lembaran Negara/Lembar Negara (TLN/LN).

“Proses itu saat ini belum terjadi. Jadi ngaco kalau Perpu-nya saja belum ditandatangani tapi sudah TLN/LN-nya,” pungkas Sapta.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya