SOLOPOS.COM - ilustrasi video porno (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Setelah menuntaskan penyidikan kasus video asusila Kebaya Merah, kini Bareskrim kembali disibukkan dengan kasus serupa dengan istilah Kebaya Hijau.

Video asusila perempuan mengenakan kebaya warna hijau viral di media sosial dua hari terakhir.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami beredarnya video asusila kebaya hijau tersebut.

“Masih proses pendalaman Dit Siber,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Mahasiswi Bali Ditangkap terkait Video Porno Kebaya Merah

Sebagai informasi, warganet kembali dihebohkan dengan kemunculan video asusila, setelah sebelumnya viral video porno wanita berkebaya merah pada pertengahan November lalu di Jawa Timur.

Baru-baru ini kembali muncul video serupa namun wanita di dalam video tersebut mengenakan baju kebaya hijau.

Dalam pencarian laman internet, banyak link-link yang menawarkan link video wanita kebaya hijau tersebut bahkan beredar di sejumlah obrolan instans WhatsApp.

Baca Juga: Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Ternyata Pasien RSJ di Surabaya

Video berdurasi delapan menit lebih itu menampilkan wanita berkebaya hijau yang mendapat pengarahan dari seorang pria untuk memperlihatkan area terlarangnya.

Terkait adakah kemungkinan orang-orang yang menyebarkan link video asusial wanita berkebaya hijau tersebut dapat dijerat pidana, Dedi menyebutkan, hal itu akan dirumuskan oleh penyidik nantinya.

“Nanti dirumuskan dulu sama penyidik siber,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Heboh Video Kebaya Merah, Kreasi Konten Porno yang Bikin Kecanduan

Menurut Dedi, penanganan kasus video wanita kebaya hijau akan sama dengan penanganan kasus wanita berkebaya merah yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

“Sama dengan yang ditangani Polda Jawa Timur, kebaya merah,” ujar Dedi.

Dalam kasus video wanita berkebaya merah, Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AH selaku pemeran wanita dan ACZ yang membuat konten threesome.

Baca Juga: Ada Tersangka Baru Kasus Video Mesum Kebaya Merah, Seorang Mahasiswi Asal Bali

Tersangka ketiga, berinisial CZ merupakan mahasiswi asal Bali yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno wanita kebaya merah.

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno Kebaya Merah dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya