SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani bersaksi di sidang Buni Yani yang digelar di Gedung Dispusip Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8/2017). (JIBI/Antara/Agus Bebeng)

Ahmad Dhani akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2017) besok menyusul penetapannya sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa Ahmad Dhani setelah penetapan musisi itu sebagai tersangka terkait jasus dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Dhani rencananya akan menjalani pemeriksaan besok, Kamis (30/11/2017). Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah pentolan Dewa 19 tersebut akan menghadiri panggilan polisi.

“Agendanya besok sekitar jam 10.00 WIB. Jadi nanti kita tunggu saja apa yang bersangkutan hadir atau tidak. Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir sehingga kita bisa memeriksa yang bersangkutan seperti apa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. R.P. Argo Yuwono, Rabu (29/11/2017)

Menurut Argo, kalaupun tidak hadir, pihak kepolisian akan kembali melayangkan panggilan kepada Dhani.

Sebelumnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan laporan nomor: LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Namun dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Jack membuat laporan lantaran status di akun sosial @ahmaddhaniprast dianggap mengandung hasutan dan kebencian terhadap kelompok tertentu. Atas laporan ini, Dhani dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya