SOLOPOS.COM - Massa aksi 313 di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Polisi didesak untuk mengungkap dalang di balik rencana makar setelah menangkap beberapa orang sebelum aksi 313.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Utama Satria Bela Bangsa Banteng Muda Indonesia, Rijal Ilyas, mengatakan, polisi harus menangkap dalang di balik rencana makar setelah terjadinya penangkapan beberapa orang, Jumat (31/3/2017) dini hari lalu. Penangkapan beberapa orang itu terjadi sebelum aksi 313 di Jakarta.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

“Tidak mungkin mereka bergerak tanpa ada yang berani mendukung, polisi harus usut tuntas dan tangkap dalang di balik rencana makar,” sebagaimana dikatakan pada keterangan tertulis dia, di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Sebelum penangkapan ini, polisi juga menangkap sejumlah orang sebelum aksi 212 Jumat (2/12/2017) lalu terkait dugaan perencanaan makar. Ada tokoh-tokoh yang dijadikan tersangka atas dugaan makar itu. Makar yang dimaksud adalah menggulingkan pemerintahan yang sah.

Ilyas menjelaskan kondisi politik di DKI Jakarta diduga ada kaitannya dengan rencana makar itu. Apalagi, kata dia, kalau dilihat dari berita yang berkembang di berbagai media, terkait salah satu pasangan calon pemimpin DKI Jakarta yang memiliki hubungan dengan tersangka makar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyesalkan penangkapan Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Al Khaththath. “Agar masyarakat paham dan tidak ada kesan Polri melanggar HAM, jelaskan dulu kriteria makar sesuai undang-undang,” kata politikus Partai Gerindra itu

Menurut Sodik, Polri juga seharusnya tidak tebang pilih dan mengusut kasus yang lebih penting lagi ketimbang kasus ini. Dia juga mengkritik Presiden Joko Widodo yang seperti melakukan pembiaran atas peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada pers menjelaskan penangkapan yang dilakukan terhadap mereka yang diduga melakukan makar itu sudah sesuai dengan prosedur. “Yang terpenting kegiatan ini sudah kami lakukan sesuai dengan prosedur. Ada laporan masyarakat ada penyelidikan, kami adakan penangkapan minimal dua alat bukti cukup sudah terpenuhi,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya Jumat lalu.

Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat lalu. Mereka adalah Sekretaris Jenderal FUI yang juga Koordinator aksi 313, Muhammad Al Khaththath; Zainudin Arsyad; Irwansrah; Veddrik Nugraha alias Dikho; dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Sedangkan Nugraha dan Said juga dijerat pasal 16 UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya