SOLOPOS.COM - Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI M. Hasya yang dijadikan tersangka dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi dengan menghadirkan sembilan saksi serta melibatkan para pakar hingga kolaborasi interprofesi. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.)

Solopos.com, SOLO–Polda Metro Jaya merekonstruksi ulang kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M. Hasya Athallah Saputra, 18, dan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada Kamis (2/2/2023).

Dalam rekonstruksi ulang tersebut turut dihadirkan tim internal dan eksternal untuk menilai peristiwa yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu itu.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Sejumlah fakta baru pun terbuka seiring dengan dilakukan rekonstruksi ulang kecelakaan ini. Fakta yang terungkap paling mencolok yakni mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setya Budi Wahono.

Saat peristiwa terjadi, Pajero yang terlibat kecelakaan berwarna hitam. Namun, belakangan diketahui mobil itu berubah menjadi berwarna putih. Ternyata mobil tersebut telah dicat ulang.

AKBP (Purn) Eko juga mengungkapkan alasan mengapa ia tak langsung membantu Hasya ke rumah sakit setelah menabrak. Melalui pengacaranya, Kitson Sianturi, Eko tak menolong Hasya menggunakan mobilnya untuk menghindari tuntutan lain.

Disebutkan pula mobil Pajero tersebut tidak memenuhi standar kesehatan untuk membantu korban kecelakaan. “Tapi pengemudi mobil Pajero itu menghubungi ambulans dan warga,” kata pengacara Eko saat ikut dalam rekonstruksi ulang.

Setelah kejadian, ambulans baru tiba 30 menit setelah Hasya tergeletak di jalan. Korban kemudian dievakuasi ambulans 15 menit setiba di lokasi.

“Setelah sekitar 15 menit ambulans datang, akhirnya dikeluarkan [ranjang pasien] saksi menggotong korban,” kata salah satu polisi membacakan adegan rekonstruksi di hadapan wartawan.

 

Polda Metro Jaya merekonstruksi ulang kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M. Hasya Athallah Saputra, 18, dan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada Kamis (2/2/2023).

Reka ulang tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Reka ulang itu dijaga ketat oleh polisi. Namun, keluarga Hasya tidak hadir.

Rekonstruksi ulang melibatkan tim internal Polda Metro Jaya serta Korlantas Polri dan juga tim eksternal yakni Kompolnas, ahli transportasi, dan BEM Universitas Indonesia.

Sejalan dengan hal itu, rekaman CCTV kecelakaan yang membuat Hasya ditetapkan menjadi tersangka tersebar di media sosial. CCTV tersebut berasal dari sebuah rumah yang berada tepat di depan lokasi kejadian.

Dari rekaman terlihat Hasya terjatuh setelah ada motor yang berhenti di tengah jalan. Dia kemudian tergelincir karena menghindari motor yang mencoba menyeberang di depannya. Sesaat setelah Hasya jatuh, datang mobil yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko. Hasyara terlindas roda depan dan belakang kanan mobil itu.

Dari rekaman CCTV, terlihat kejadian begitu cepat sehingga mobil milik Eko tak sempat menghindari Hasya. Setelah itu, Hasya tergeletak di pinggir jalan selama 45 menit untuk menunggu ambulans yang datang.

Polisi menetapkan mahasiswa Program Sarjana angkatan 2022 Departemen Sosiologi UI yang telah meninggal dunia sebagai tersangka atas kecelakaan itu.

Baca Juga

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Fakta Baru soal Mobil Purnawirawan Eko yang Tabrak Mahasiswa UI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya