SOLOPOS.COM - Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Markus Nari menjadi tersangka baru kasus korupsi e-KTP tak lama setelah Setya Novanto menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Markus Nari sebagai tersangka, kali ini dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Golkar ini menjadi tersangka kasus upaya mencegah atau merintangi atau menggagalkan penyidikan dan pemeriksaan sidang kasus korupsi e-KTP.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan setelah mencermati fakta-fakta persidangan dengan terdakwa para petinggi Kementerian Dalam Negeri, yaitu Irman dan Sugiharto, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.

“MN diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” paparnya, Rabu (19/7/2017).

Dia melanjutkan, Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan. Adapun indikasinya, pada 2012 saat pembahasan anggaran perpanjangan proyek senilai Rp1,49 triliun, wakil rakyat asal Sulawesi Selatan itu diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Irman dan diduga telah direalisasikan sebesar Rp4 miliar.

Guna menuntaskan penyidikan, KPK menjerat Markus Nari dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 31/1999 yang diperbarui melalui UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Markus Nari merupakan orang ke-5 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, selain Irman dan Sugiharto yang akan menghadapi sidang putusan Kamis (19/7/2017), penyidik telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta. Dia diduga memberikan uang kepada para anggota dewan dengan tujuan memuluskan proses pembahasan anggaran.

Terakhir, KPK telah menetapkan Setya Novanto, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar karena diduga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam dakwaan sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Markus Nari menerima uang sebesar Rp4 miliar dari kedua terdakwa. Dalam kesaksiannya, Markus mengungkapkan pernah mendatangi Irman bersama tim untuk membicarakan perihal proses penanganan proyek e-KTP.

Akan tetapi, setelah dikonfrontasi, baik Irman maupun Sugoharto, para terdakwa mantan petinggi Kemendagri mengatakan bahwa Markus pernah meminta dan menerima uang. Menurut Irman, ketika mendatangi kantornya, Markus Nari meminta sejumlah uang dan disanggupi olehnya dengan memerintahkan Sugiharto untuk menyerahkan uang tersebut.

“Benar saya yang menyerahkan uang Rp4 miliar langsung ke tangan Markus Nari,” paparnya Sugiharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya