SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat, akan melaporkan Kadiv Humas Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Muhammad Hidayat S, pelapor Kaesang Pangarep dengan tuduhan menebar kebencian dan penistaan agama, kembali akan membuat laporan. Kini, dia akan melaporkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto karena merasa difitnah.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Bahwa untuk membantah ketidakbenaran tuduhan fitnah keji tersebut dengan secara hukum, maka saya akan menggunakan hak hukum selaku warga negara, yaitu melaporkan Irjen Pol Setyo Wasisto ke pihak yang berwajib,” kata Hidayat melalui pernyataan pers di Jakarta, Minggu (9/7/2017).

Dalam keterangannya, Hidayat memaparkan bahwa ia menyebut Irjen Pol Setyo Wasisto menyampaikan fitnah keji kepada dirinya. Alasannya, Setyo mengatakan kepada wartawan bahwa ia telah melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana pemerasan kepada para pejabat di Bekasi.

Modusnya, Hidayat diduga melaporkan si pejabat ke polisi. Selanjutnya, bermodal laporan tersebut, dia kemudian mendatangi si pejabat untuk melakukan pemerasan. Hidayat pun bereaksi atas pernyataan itu.

“Bahwa saya selaku orang yang menjadi sasaran tuduhan fitnah keji dimaksud, dengan ini menyatakan membantah seluruh tuduhan fitnah keji tersebut, dan menyatakan bahwa segala apa yang dituduhkan itu tidak benar adanya,” ujar Hidayat, dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurutnya, akibat dari tuduhan tersebut, nama baiknya tercemar. Dia juga mengaku hal itu telah mengganggu kehidupan pribadi, keluarga, dan lingkungan tempatnya beraktivitas.

“Tujuannya, dalam rangka memuluskan rencana jahat pihak Kepolisian untuk menghentikan atau menutup kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan tindak pidana penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Kaesang Pangarep [putra Presiden Joko Widodo],” tambahnya. Pernyataan tersebut ditandatangani Hidayat di Bekasi pada Minggu (9/7/2017).

Tentang Hidayat, polisi telah memang mengungkapkan berbagai catatan. Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hero Henrianto Bachtiar, mengungkapkan Hidayat telah menjadi tersangka dalam kasus lain.

“Iya kan banyak yang bertanya profil pelapor ini. Dia tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Hero Henrianto Bachtiar, Rabu (5/7/2017), yang dikutip Solopos.com dari Detik.

Hidayat, kata Hero, merupakan tersangka dalam kasus serupa, yakni dugaan ujaran kebencian atau hate speech yang terjadi pada seputar waktu aksi 411. “Kasusnya sama, hate speech juga terhadap Kapolda Metro waktu 411,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya