SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Agus Nurpatria (kanan), saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum menuntut Agus Nurpatria, terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dihukum pidana penjara selama tiga tahun.

Sidang tuntutan terhadap mantan perwira Polri berpangkat kombes itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Jaksa penuntut umum menyatakan Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan tuntutan Agus Nurpatria adalah perbuatannya yang telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (DRV CCTV) Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Menurut jaksa, Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah sah. Selain itu, jaksa juga mengatakan perbuatan Agus telah mencoreng institusi Polri.

“Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya, yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.

Hal meringankan ialah jaksa menilai Agus telah mengabdi sebagai polisi selama lebih dari 20 tahun.

Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, kata jaksa, Agus tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Agus dengan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya bakal kena sanksi pidana, Agus Nurpatria kini juga sudah bukan lagi anggota Polri.

Bersama beberapa polisi lainnya ia dipecat karena membantu Ferdy Sambo dalam skenario pembunuhan Brigadir Yosua.

Kombes Pol Agus Nurpatria dipecat dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Agus dipecat karena melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil sidang etik juga memutuskan Agus dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 28 hari terhitung sejak 9 Agustus sampai 6 September 2022.

Atas pemecatan dirinya dari Polri, Agus pun tak terima sehingga mengajukan banding namun ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya