SOLOPOS.COM - Partai Golkar Sragen dibawah komando Pujono Elli Bayu Efendi melakukan rekapitulasi manual dari tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Dapil Sragen 1 di Kuwungsari, Sragen Kulon, Sragen, Rabu (14/2/2024) pukul 20.30 WIB. Hasil sementara capres-cawapres Prabowo-Gibran unggul di atas 50%. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SOLO — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta para kadernya untuk mengawal rekapitulasi suara hasil Pemilu dan Pilpres 2024. Seruan tersebut ditujukan terutama bagi kader yang ikut terlibat dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Kawal suara ini bertujuan apabila terdapat indikasi adanya manipulasi atau pun kecurangan penghitungan suara Pemilu dan Pilpres 2024. LBH AP Muhammadiyah juga akan memberikan bantuan hukum secara profesional bagi para kadernya yang menemukan indikasi kecurangan.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Diimbau kepada kader Muhammadiyah yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 untuk mengawal dan melaporkan jika terdapat indikasi adanya manipulasi atau kecurangan pengitungan suara pemilu. LBH AP Muhammadiyah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia akan memberikan advokasi hukum secara profesional,” jelas Direktur LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam rilis tertulisnya yang diterima Solopos.com pada Selasa (20/2/2024).

Direktur LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho. (Istimewa)

Seruan ini juga sejalan dengan arahan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir. Dia menyebut penyelesaian sengketa hasil pemilu harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang berpotensi memicu kekerasan maupun konflik.

LBH AP Muhammadiyah juga akan melakukan upaya hukum apabila terjadi manipulasi suara bagi para kadernya yang ikut dalam peserta Pemilu 2024. Bukan hanya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi juga melaporkan secara pidana terhadap oknum pelakunya.

“Bagi penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan atau manipulasi, hukuman ditambah sepertiga dari pidana tersebut. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada petugas KPPS, PPS, PPK, komisoner KPU daerah sampai pusat agar menghargai suara masyarakat dan tidak mengubah hasil penghitungan perolehan suara,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya