SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pekerja industri mebel (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO — Sangat sedikit perusahaan ekspor mebel di wilayah Soloraya yang memiliki dokumen standar verifikasi legalitas kayu (SVLK), meski aturasn mengenai hal itu akan segera diterapkan. Ada beberapa kendala yang saat ini masih ditemui kalangan eksportir. Meskipun ada solusi untuk membentuk grup sertifikasi, tetapi rupanya langkah itu tidak mudah.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Koordinator Grup SVLK, Zakky Riyan Isnaini, menyampaikan untuk membuat grup sertifikasi SVLK, maka semua perusahaan dalam grup itu harus saling terbuka. “Terbuka dalam hal perolehan suplai bahan baku, supliernya siapa, harganya berapa, kebutuhannya rata-rata berapa, jadi produk apa, itu semuanya harus terbuka. Begitu pula dengan pembelinya siapa, semua harus tahu,” kata Zakky.

Tuntutan keterbukaan inilah yang menurut dia menjadi kendala merealisasikan grup sertifikasi SVLK. “Kemarin saya dapat laporan, grup sertifikasi SVLK di Klaten bubar lantaran hanya ada satu perusahaan yang siap,” ujar Zakky. Untuk grup sertifikasi yang sedang ia bentuk, hingga saat ini juga belum final. Awalnya ada 23 perusahaan yang mau bergabung. “Tapi ini sudah berkurang, dan grupnya belum jadi. Nanti akan coba kami suarakan lagi.”

Ketua Asosiasi Industri Permebelan & Kerajinan Indonesia (Asmindo) Solo, David R Wijaya, menjelaskan secara nasional sertifikasi ini baru dimiliki sekitar 20 pengusaha mebel. Di Solo, dia menyebut baru ada tiga pengusaha yang sudah melakukan pengurusan sertifikasi ini. Padahal, kata dia, anggota Asmindo di Solo saat ini ada sekitar 200 perusahaan.
“50% anggota kami memproduksi produk mebel berorientasi ekspor. Kalau sertifikasi ini tidak lekas dimiliki, pada 2014 nanti mereka sudah tidak bisa melakukan ekspor,” kata David.

Mengenai rencana pembentukan grup sertifikasi SVLK, David juga menyampaikan bahwa upaya tersebut bukan hal mudah. Sebab, kata dia, seluruh persyaratan sertifikasi perusahaan grup sama persis dengan pengurusan sertifikasi secara mandiri oleh masing-masing perusahaan. Akibatnya, beberapa perusahaan kini mulai mundur dari grup dan memilih untuk melakukan sertifikasi secara mandiri. David menuturkan, awalnya ada ada 13 anggota yang berniat untuk melakukan sertifikasi secara grup. Namun jumlah ini terus berkurang, lantaran ada yang akan mundur. ”Sampai hari ini belum bisa dipastikan berapa perusahaan yang akan membentuk grup.”

Pihaknya berharap, pekan depan grup sertifikasi ini sudah bisa terbentuk dan siap melakukan audit internal.
Ditambahkan Zakky, meskipun sulit upaya membentuk grup sertifikasi ini harus terealisasi. ”Seperti yang di Jepara itu grup sertifikasi SVLK sudah terbentuk. Jika grup ini berhasil harapannya bisa diterapkan oleh pengusaha mebel lain, terutama pengusaha dengan skala kecil dan menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya