News
Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:37 WIB

Sering Bersikap Tidak Sopan Memberatkan Vonis Lukas Enembe

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadikan sikap tidak sopan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan dalam memutus perkara suap dan gratifikasi tersebut.

“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan makian yang diucapkan dalam ruang persidangan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023), dilansir Antara.

Advertisement

Selain itu, katanya, hal-hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Lukan Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa. Terkait hal itu, majelis mengatakan Lukas Enembe belum pernah dihukum, bersedia mengikuti persidangan sampai akhir, hingga memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir; serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga: seorang istri, dan anak-anak,” kata Rianto.

Advertisement

Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Lukas Enembe delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung Rianto.

Advertisement

Selain itu, Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuh Rianto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif