SOLOPOS.COM - Ratko Mladic (AFP)

Ratko Mladic (AFP)

DEN HAAG-Penjahat perang Ratko Mladic diadili hari ini atas dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan kasus mantan panglima militer Serbia Bosnia itu digelar di depan para hakim Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag, Belanda.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Para jaksa akan membuka sidang yang telah lama dinanti ini pada pukul 09.00 waktu setempat. Demikian seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (16/5/2012). Sidang ini digelar sekitar setahun setelah penangkapan Mladic di Serbia setelah menjadi buronan selama 16 tahun.

Mladic yang kini berumur 70 tahun, didakwa atas 11 dakwaan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perannya dalam perang brutal 1992-1995. Perang tersebut menewaskan sekitar 100 ribu orang dan menyebabkan sekitar 2,2 juta orang kehilangan tempat tinggal.

Sementara mantan pemimpin politik Serbia Bosnia, Radovan Karadzic, telah lebih dulu diadili di depan Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia. Mladic dan Karadzic diyakini sebagai pemain utama dalam rencana pemusnahan etnis Bosnia dan pembantaian warga muslim di Srebrenica.

Dijuluki “Penjagal Bornia”, Mladic secara khusus didakwa atas tragedi Srebrenica pada Juli 1995 lalu. Saat itu, hampir 8 ribu pria dan anak laki-laki muslim dibunuh sceara sistematis sementara pasukan perdamaian PBB hanya bisa melihat tak berdaya.

Para jaksa juga menuntut Mladic bertanggung jawab atas 44 bulan pengepungan Sarajevo di mana pasukannya melancarkan “kampanye teroris” dengan menyerang dan menembak mati sekitar 10 ribu warga sipil.

Sebelumnya, jaksa menyebut Mladic sebagai bagian dari “proyek kriminal bersama untuk menghilangkan muslim Bosnia di Srebrenica dengan membunuh para pria dan anak laki-laki … dan memaksa menghilangkan nyawa perempuan, anak muda dan beberapa orang tua”.

Jaksa mengatakan pasukan Serbia Bosnia mencoba untuk menyembunyikan pembantaian yang mereka lakukan dengan membuat kuburan massal tanpa tanda di daerah terpencil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya