SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), STIKER KOPERASI--Petugas menempelkan stiker Koperasi Indonesia di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Arta Kencana Jl Yos Sudarso, Solo, Kamis (15/9/2011). Penempelan stiker tersebut sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat agar bertransaksi melalui koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Solo (Solopos.com)–Seratusan koperasi diperingatkan lantaran tidak memasang logo koperasi.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Tidak terpasangnya logo koperasi dikhawatirkan memberi peluang dilakukannya praktek perbankan di koperasi bersangkutan.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop & UMKM) Solo, Didik Ari Putranto, mengatakan Dinkop telah mengidentifikasi 100-an koperasi yang tidak menunjukkan logo koperasi.

Koperasi-koperasi itu hanya memberi logo nama atau jenis koperasi dalam bentuk singkatan. Koperasi-koperasi tersebut didatangi dan diminta menempel logo koperasi berdiameter 25 sentimeter (cm).

“Seperti KSU (koperasi serba usaha-red), KSP (koperasi simpan pinjam-red), Kospin (koperasi simpan pinjam-red) Jasa Syariah, hanya ditampilkan singkatannya. Masyarakat banyak yang tak tahu bahwa itu koperasi,” ungkap Didik, saat dijumpai Espos, akhir pekan lalu.

Menurut Didik, logo tersebut penting agar masyarakat tahu betul lembaga keuangan tempat dia menyimpan atau meminjam uang adalah koperasi. Artinya, masyarakat juga berkesempatan menjadi anggota koperasi dan menerima sisa hasil usaha (SHU) di akhir periode. Pengetahuan masyarakat tersebut diharapkan mencegah praktek perbankan di lembaga itu.

Hingga pekan ketiga September, Dinkop telah menempelkan stiker logo koperasi di lebih dari 30 koperasi. Diharapkan sampai akhir tahun, 100-an koperasi telah memasang logo koperasi. Di samping itu, koperasi yang lain diminta menyesuaikan diri. “Yang belum, tanpa perlu kami datangi, diharap menyesuaikan diri.”

Di sisi lain, tak hanya memberi peringatan soal logo, Didik menambahkan agenda tersebut juga digunakan untuk mengingatkan koperasi yang belum mengantongi izin operasional simpan pinjam.

Berdasarkan catatan pihaknya, dari 550-an koperasi hanya 50% yang telah memiliki izin tersebut. Padahal, Didik menegaskan tidak sulit mendapatkan izin itu.

(tsa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya