SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindakan perundungan di sekolah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, pernah menyebut tiga dosa besar pendidikan Indonesia. Ketiga dosa itu yakni kekerasan seksual, perundungan/kekerasan, dan intoleransi.

Tiga besar dosa besar itu, terutama masalah perundungan atau bullying, kerap kali terjadi di hampir semua sekolah. Tidak terkecuali di Kota Solo. Hal ini terbukti melalui riset yang dilakukan oleh Yayasan Kepedulian untuk Anak (Kakak) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Pada November 2023, Yayasan Kakak dan DP3AP2KB Kota Solo mengadakan roadshow pencegahan kekerasan di 10 SMP negeri di Solo dan riset terhadap 1.000 siswa melalui kuesioner. Riset itu bertujuan untuk melihat situasi kekerasan termasuk perundungan yang terjadi pada jenjang SMP di Solo.

Dalam riset tersebut perundungan terbagi menjadi tiga jenis, yakni perundungan verbal, perundangan fisik, dan perundungan dunia maya (cyber bullying). Hasil riset yang diterima Solopos.com, Sabtu (3/2/2023) tersebut menunjukkan seperempat lebih siswa SMP di Solo mendapatkan perundungan secara verbal, dengan persentase 39%.

Perundungan secara verbal merupakan bentuk perundungan yang dilakukan secara lisan dan berulang-ulang. Meski tidak menimbulkan luka secara fisik, namun berdampak pada kesehatan mental korban.

Data Yayasan Kakak menunjukkan separuh lebih tindakan perundungan verbal terjadi di sekolah dengan persentase 65%. Lalu diikuti dengan lingkungan bermain sebanyak 22%, dan 13% di rumah.

Sedangkan pelaku perundungan hampir semuanya merupakan teman sendiri, persentasenya mencapai 91%. Lalu diikuti yang lainnya meliputi kakak kelas, saudara kandung, orang tua, dan guru sebesar 3%.

Selain perundungan secara verbal, siswa SMP di Solo juga mengalami perundungan secara fisik. Perundungan fisik pun dilakukan secara berulang-ulang. Tidak jarang meninggalkan bekas luka di tubuh seperti memar.

Berdasarkan hasil riset Yayasan Kakak, ditemukan sebanyak 11% siswa SMP mengaku pernah mengalami perundungan secara fisik. Mirisnya, setengah dari korban perundungan fisik terjadi di sekolah dengan persentase 53%.

Lalu hampir seperempat diantaranya mendapatkan perundungan fisik di rumah. Sisanya sebanyak 20% di lingkungan bermain.

Hal ini juga selaras dengan temuan Yayasan Kakak bahwa mayoritas pelaku perundungan fisik adalah teman sendiri, persentasenya mencapai 68%, lalu diikuti orang tua sebanyak 15%. Sayangnya, tempat anak mengadu dan mendapat perlindungan di sekolah, yakni guru juga ada yang melakukan perundungan secara fisik, meski persentasenya tidak banyak yakni 9%. Pelaku lainnya meliputi kakak kelas dan saudara kandung sebesar 7%.

Perundungan ternyata tidak berhenti di dunia nyata, tapi juga terjadi di dunia maya Fenomena ini dikenal dengan istilah cyber bullying atau perundungan dunia maya.

Perundungan di dunia maya biasanya dilakukan berulang-ulang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan korbannya. Biasanya dilakukan melalui media sosial. Riset Yayasan Kakak menunjukkan ternyata 14% anak pernah menjadi korban perundungan di media sosial.

Mayoritas perundungan di media sosial terjadi melalui platform WhatsApp dengan persentase 74%, diikuti platform lainnya meliputi Tiktok dan X sebanyak 15% , selanjutnya Instagram 8%, dan game sebanyak 3%.

Kepada Solposos.com, aktivis perlindungan anak dari kekerasan Yayasan Kakak, Kiki Nur Fernando, mengatakan perlu memosisikan anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) untuk mencegah perundungan.

“Kita harusnya menyediakan pendidik teman sebaya. Mungkin lewat itu bisa dikuatkan lagi untuk menjadi pelopor dan pelapor. Nanti harapannya pelopor itu bisa memulai dengan melihat lingkungan sekolahnya,” kata dia.

Dia mengatakan dengan diposisikan sebagai 2P, si anak bisa melapor kepada yang lebih ahli, dalam hal ini guru Bimbingan Konseling (BK), satgas pencegahan tindak kekerasan, atau profesional di bidangnya.

“Tidak mungkin anak melakukan tindakan yang konkret sampai bisa menangani, karena anak sebagai pendidik sebaya itu hanya sebagai teman bercerita. Untuk penanganannya sudah ada satgasnya sendiri,” kata dia.

Satgas yang dimaksud adalah Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini harus ada di setiap sekolah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKS).

“Kami mengusulkan adanya penguatan satgas TPPK di sekolah, sehingga mampu melakukan penanganan kekerasan [termasuk perundungan] dengan prinsip perlindungan anak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya