SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto detikcom)

Solopos.com, GOWA -- Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Gowa, Sulawesi Selatan, lolos dari hukuman mati di Malaysia setelah dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Federa . Sebelumnya mereka dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan bayi di negeri jiran tersebut.

Dua TKI tersebut yakni seorang perempuan bernama Herna Mola dan seorang pria bernama Soha Beta. Mereka sudah pulang ke Tanah Air.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

"Pada 26 November 2013 mereka ditangkap Polisi Miri karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan," kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Yonny Tri Prayitno, dalam keterangan resminya, Kamis (25/3/2021).

Yonny mengatakan pada persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 November 2016, mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan. Namun dinyatakan terbukti menyembunyikan kematian.

Baca juga: TKI Asal Miri Sragen Meninggal Dunia di Malaysia, Ini Penyebabnya

Atas vonis tersebut, Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Pada sidang 21 Oktober 2019, Mahkamah Rayuan memutuskan mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan cara digantung.

"KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal. Dan pada 14 Februari 2021 dengan didampingi Pembela dari KJRI Kuching, kedua WNI/PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," terangnya.

Banding ke Mahkamah Federal

KJRI Kuching mengatakan selama persidangan pihaknya selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching. Serta mengajukan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua TKI tersebut.

Baca juga: Masih Pandemi, Karanganyar Berangkatkan 95 TKI Ke Luar Negeri Sejak September 2020

"Mahkamah Federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia," ucapnya.

Di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak disaksikan Konjen RI Kuching. Selanjutnya dua WNI itu akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah menjalani serangkaian tes untuk pencegahan Covid-19 di PLBN Entikong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya