SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA –– Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan telah menjaring 40.057 orang terkait kasus narkoba sepanjang tahun 2013. Jika dibandingkan tahun 2012  sebanyak 32.892 orang atau naik 21,78%.

Kapolri Jenderal Sutarman merinci, dari 40.057 orang yang tertangkap sebanyak 26.099 orang diantaranya merupakan tersangka narkotika. Sedangkan jumlah tersangka psikotropika dan tersangka pemilik atau penyebar bahan berbahaya masing-masing sebanyak 1.723 orang dan 12.235 orang.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“Ketiganya mengalami peningkatan dari tahun 2012.  Tersangka narkotika yang tertangkap naik 11,42%, tersangka psikotropika naik 10,63% dan tersangka pemilin bahan berbahaya naik 62,29%,” ungkap Sutarman di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (27/12/2013).

Dari para tersangka, Polri berhasil menyita barang bukti antara lain, 16,157 juta gram ganja, 10.993 gram heroin, 1,03 juta tablet ecstasy dan 370.000 gram sabu. “Dari bahan berbahaya, Polri berhasil menyita miras sebanyak 138.000 botol lebih, obat palsu 290 ribu serta kosmetik berbahaya 1.757 pieces,” kata dia.

Untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan meminimalisir penyebaran narkoba, Polri akan terus memantau dan menyisir keberadaan zat ilegal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya