SOLOPOS.COM - Papa T. Bob memperlihatkan surat gugatan ke tiga tempat karaoke. (JIBI/Liputan6)

Sensasi artis hadir dari pencipta lagu, Papa T. Bob, yang menggugat rumah karaoke.

Solopos.com, JAKARTA – Papa T. Bob empat pencipta lagu senior menggugat Nav, Happy Puppy dan Inul Vista atas dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Tiga tempat karaoke itu dianggap melanggar mechanical rights atas penggandaan lagu di rumah karaokenya.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Dilansir Liputan6, Selasa (3/11/2015), dalam gugatannya Papa T. Bob pun meminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada masing-masing tempat karaoke. Nilai itu untuk mengganti hak yang tak diperolehnya selama 10 tahun.

“Kerugian yang dialami kurang lebih 10 tahun dari mereka berdiri karaoke itu. Kalau diakumulasi sekitar Rp5 miliar yang kami minta,” ujar Papa T. Bob usai membuat laporan.

Sejak empat bulan terakhir, dirinya merasa prihatin melihat lagu-lagunya tersaji di ketiga rumah karaoke tersebut. Makanya, ia berharap ketiga tempat karaoke itu dapat mendengarkan suaranya ini.

“Saya lihat ke sana, ada lagu saya, Klepek-Klepek yang lagi hits tiba-tiba ada di sana. Dan lagu anak-anak juga banyak di sana [karaoke],” tuturnya.

Senada dengan Papa T. Bob, pencipta lagu lawas lainnya, Ryan Kyoto juga meminta tuntutan serupa. “Hak kami ini penggandaan tidak pernah dibayarkan sejak 10 tahun yang lalu. Itu yang kami tuntut, bukan yang lain,” pungkas pencipta lagu Cinta Jangan Kau Pergi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya