SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Seluruh produk Pindad yang diekspor legal, dan disetujui pemerintah. Jika ada senjata yang hilang saat proses pengiriman maka bukan menjadi tanggung jawab PT Pindad.

“Mekanismenya, kita itu FOB (Freight on Board). Jadi setelah lepas dari Tanjung Priok, itu bukan tanggung jawab kami lagi. Jadi bukan tanggung jawab kami lagi setelah kapal yang membawa senjata itu lepas dari Tanjung Priok,” kata Dirut PT Pindad, Adik Avianto Soedarsono.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Dephan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

Adik menegaskan, seluruh produk Pindad yang ekspor legal, memenuhi syarat serta disetujui oleh pemerintah.

“Jadi kalau disebut legal ya legal karena kami sudah sesuai prosedur. Tetapi, kalau ada senjata yang hilang atau kapal tersebut berlayar ke mana itu bukan tanggung jawab PT Pindad lagi, dan kami tidak tahu,” papar dia.

Prosesnya, kata Adik, jika ada permintaan maka Pindad akan melaporkan ke Dirjen Rencana Pertahanan Dephan. Selain itu, Pindad juga meminta rekomendasi dari Asintel Panglima TNI jika ada senjata Pindad yang akan diekspor.

“Jika disetujui maka dilanjutkan. Jika tidak disetujui ya dibatalkan,” ujarnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya