SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk mengakui menggunakan media massa miliknya menyampaikan sikap atas sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Bila ada yang merasa dirugikan, MNC mempersilakan menyampaikan hak jawab.

“Apa yang dimuat adalah apa yang diterima pihak televisi, kalau kita (MNC) yang menyampaikan pendapat kita ya itu yang kita muat. Silahkan pihak lawan menyampaikan counter,” kata kuasa hukum MNC, Andi F Simangunsong, sesuai diskusi Polemik Trijaya, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/7).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Andi menegaskan jika ada yang merasa keberatan atau merasa dirugikan atas pemberitaan dari media massa anak perusahaan MNC, dipersilahkan memberikan hak jawab. Mekanisme demikian sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Pers.

“Kalau hak jawab tidak ditanggapi baru bisa menyatakan komplain,” sambung dia.

Menurutnya, media massa dari MNC selalu memuat pernyataan dari dua belah pihak (coverboth side) yang bersengketa. Ia pun menunjuk beberapa wartawan MNC yang ikut mewawancarai kuasa hukum Siti Hardiyanti, Harry Ponto, beberapa waktu lalu.

“Jadi semuanya imbang kok. Enggak bener kalau dikatakan itu dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik,” sahutnya menanggapi langkah KPI melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat terhadap stasiun televisi yang dimanfaatkan oleh pemiliknya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya