SOLOPOS.COM - Prabowo-Hatta (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Solopos.com, JAKARTA – Tim Advokasi Prabowo-Hatta mengatakan jika DKPP memberhentikan KPU, maka putusan Jokowi Presiden Terpilih akan batal demi hukum. Ditegaskan kembali bahwa putusan MK bukan akhir dari segalanya.

Dilansir Liputan6, Minggu (3/8/2014), Wakil Ketua Tim Advokasi Perjuangan Merah Putih Razman Nasution menilai langkah yang diambil pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Final and binding (final dan mengikat) itu hanya untuk putusan MK. Kalau DKPP berhentikan KPU, produk yang dihasilkan KPU akan batal demi hukum. Kalau penyelenggara keliru, ya produknya keliru. MK bukan segala-galanya,” kata Razman di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014).

Tim Prabowo-Hatta masih bersikeras telah terjadi kecurangan yang terstruktur, massif dan sistematis. Oleh karenanya pantas jika DKPP memecat KPU. Salah satu indikatronya adalah belum dibukanya kotak suara di 265 TPS setelah penetapan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014.

Saat ini Kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tengah memperbaiki permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Heru Wibowo, anggota tim kuasa hukum kubu Prabowo, mengatakan perbaikan tersebut akan dilakukan sesuai dengan saran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pendahuluan yang digelar pada 6 Agustus 2014.

“Adapun untuk poin perbaikan, kami akan menajamkan serta menyempurnakan sejumlah poin gugatan. Namun, itu semua masih menunggu saran dari hakim MK pada sidang mendatang,” kata Heru kepada JIBI/Bisnis, Minggu (3/8/2014).

Perbaikan tersebut, jelasnya, juga termasuk salah penulisan jika dianggap substansial bagi hakim MK. “Jadi kalau typo diminta diubah, ya diubah.”

Sidang pertama gugatan Prabowo ke MK dijadwalkan Rabu (6/8/2014) dengan agenda  mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya.

Pada sidang MK tersebut,  majelis hakim akan memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan.

Jika permohonan perlu perbaikan, maka pemohon harus menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari atau Kamis (7/8/2014).

Sidang MK untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8/2014) sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya