SOLOPOS.COM - Sejumlah saksi dari pihak pemohon pasangan capres dan cawapres nomor urut satu mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Hakim Konstitusi sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8). Agenda sidang lanjutan tersebut mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait (pasangan capres dan cawapres nomor urut dua) dan Bawaslu atas pokok permohonan pemohon (pasangan capres dan cawapres nomor urut satu). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Saksi dari tim Prabowo-Hatta disemprot majelis hakim saat memberikan keterangan. Seorang saksi bernama Yudi Winoto disemprot hakim MK, Arif Hidayat, saat memberikan jawaban tak pasti.

Yudi adalah saksi di TPS 02 Kelurahan Tegal Mulya, Sragen, Jawa Tengah. Di awal kesaksian, Yudi ditanya oleh majelis hakim berapa jumlah DPT di TPS-nya. Dia pun menjawab dengan angka 274 dengan jumlah penyalur hak pilih sebanyak 204.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Jadi jumlah DPT 274 pemilih, yang menyalurkan hak suaranya ada 204. Artinya ada 70 yang tidak menyalurkan hak suaranya ya?” kata Arif di sidang MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jumat (8/8/2014), seperti dilansir Detik. “Kurang lebih segitu yang mulia,” jawab Yudi yang merupakan saksi dari TPS 02, kelurahan Tegal Mulya, Sragen, sambil tersenyum.

“Ya pastilah, bisa ngitung apa enggak?” semprot Arif dengan muka serius. Yudi lantas hanya senyum-senyum dan mengiyakan. Hadirin sidang beberapa terdengar tertawa kecil.

Yudi menyampaikan bahwa ada dua pemilih yang memilih di TPS 02 padahal dua orang itu terdaftar juga di TPS 01 yang berjarak tak lebih 500 meter. Ia pun kemudian mengajukan keberatan ke panitia.

“Ada protes, saya membuat surat keberatan. Kemudian Ditindaklanjuti oleh PPL. Mereka membuat surat yang ditulis tangan itu,” jelas Yudi. “Saudara yakin dua orang itu beneran mencoblos di TPS 01?” tanya Arif.

“Tidak yang mulia. Tapi dua orang itu terdaftar di TPS 01,” jawab Yudi.
“Saya ingin mengingatkan dan meminta ketegasan bahwa saudara telah disumpah,” ujar Arif.
“Iya yang mulia,” jawab Yudi lagi.

Ini bukan kali pertama hakim MK menyemprot saksi Prabowo-Hatta. Sebelumnya, hakim MK menegur saksi tim Prabowo-Hatta yang dianggap main-main saat memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2014.

“Ah, ini main-main saja!” kata hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi menegur saksi Purwanto di persidangan di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).

Purwanto adalah salah satu saksi yang disodorkan kuasa hukum Prabowo-Hatta dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) kedua siang ini. Purwanto tak menjawab dengan jelas saat hakim MK menanyakan seputar keberadaan saksi di TPS.

Purwanto mempermasalahkan jumlah DPKTb atau pemilih yang menggunakan KTP terlalu besar di satu TPS. Saksi dari tim Prabowo-Hatta saat rekapitulasi di KPU Kabupaten Sidoarjo ini mengaku tak ingat apakah ada saksi atau tidak di TPS-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya