SOLOPOS.COM - Calon presiden pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Bojong Koneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/7/2014). Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih mengikuti Pemilu Presiden Tahun 2014 tanggal 9 Juli di seluruh penjuru Tanah Air. (Nurul HIdayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA—Kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akan memperbaiki permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Heru Wibowo, anggota tim kuasa hukum kubu Prabowo, mengatakan perbaikan tersebut akan dilakukan sesuai dengan saran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pendahuluan yang digelar pada 6 Agustus 2014.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Adapun untuk poin perbaikan, kami akan menajamkan serta menyempurnakan sejumlah poin gugatan. Namun, itu semua masih menunggu saran dari hakim MK pada sidang mendatang,” kata Heru kepada JIBI/Bisnis, Minggu (3/8/2014).

Perbaikan tersebut, jelasnya, juga termasuk salah penulisan jika dianggap substansial bagi hakim MK. “Jadi kalau typo diminta diubah, ya diubah.”

Upaya menggugat hasil pemilihan umum ini dilakukan lantaran pelanggaran yang masif dilakukan di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS). Untuk itu, kubu Prabowo meminta kepada MK untuk mengabulkan tuntutan pemungutan suara ulang di 52.000 TSP tersebut.

“Selain itu, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, telah mengabaikan protes yang disampaikan oleh tim pasangan Prabowo-Hatta selama penyelenggaraan pemilu berlangsung,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum lainnya.

Sesuai rencana, pasangan prabowo-hatta dijadwalkan hadir dalam sidang perdana kasus gugatan PHPU tersebut.

Sekadar pengingat, kubu Prabowo telah resmi menggugat hasil pemilihan umum presiden ke MK dengan Nomor 01-1/PAN/PHPU-PRES/7/2014 dengan tuntutan pembatalan keputusan komisi pemilhan umum terkait hasil pemilu presiden pada Jumat (25/7).

Secara detail Prabowo memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU no. 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya