SOLOPOS.COM - Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menunjukkan berkas revisi sengketa Pilpres 2014 yang diserahkan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (7/8/2014). Berkas revisi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu setebal 198 halaman dengan 76 alat bukti. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kotak suara tersegel dengan syarat melibatkan Badan Pengawas Pemilu dan saksi dari dua kubu pasangan calon presiden.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pemimpin sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilu 2014 yang digelar MK, Jumat (8/8/2014). “Termohon diizinkan membuka kotak suara yang sudah disegel dan mengambil dokumen untuk kepentingan bukti dalam persidangan,” tegasnya.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Namun, dalam membuka kotak suara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menghadirkan sejumlah saksi antara lain dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi dari masing-masing pasangan calon di setiap tingkatan.

Selain itu, KPU harus membuat berita acara pembukaan kotak suara tersebut. Saat membuka kotak suara tersebut, KPU juga bisa meminta pengamanan dari jajaran kepolisian di setiap tingkatan. “Dibolehkannya KPU membuka kotak suara tersebut, akan menjadi pertimbangan dalam pembuatan putusan akhir,” kata Hamdan Zoelva.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu, Nasrullah, sangat memahami kepentingan KPU untuk membuka kotak suara yang sudah tersegel tersebut. “KPU perlu bukti untuk menghadapi gugatan dalam persidangan,” katanya kepada Bisnis/JIBI.

Saksi Diundang, Tapi Tak Datang

Dalam setiap pembukaan kotak suara di sejumlah tingkatan, Nasrullah mengaku jajarannya di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi telah diundang oleh KPU. “Bahkan saksi dari kedua pasangan juga sudah diundang.”

Meski demikian, banyak saksi dari pasangan calon yang tidak menghadiri undangan tersebut. “Saya tidak tahu pasti sebabnya apa saksi tersebut tidak menghadiri undangan KPU untuk menyaksikan pembukaan kotak suara.”

Menurutnya, jajaran KPU sebagai penyelenggara pemilu telah menjalankan pemilu dengan baik dan benar. Sepanjang pantauan pengawas pemilu, jajaran KPU sudah tidak menlakukan istilahnya manambah atau mengurangi data-data itu. “Kami juga akan menyampaikan bukti penguat atas pengawasan tersebut,” katanya.

Selain itu, Nasrullah juga mempertanyakan sumber data yang diusung tim kuasa hukum pemohon, dalam hal ini pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

Nasrullah mengatakan sumber data yang dibawa tim kuasa hukum pemohon bersumber dari dokumen di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Di tingkat TPS tersebut, sudah diselesaikan sejumlah masalah yang muncul saat jalannya pemungutan suara. “Jadi sumbernya cuma satu. Namun kenapa berbeda?”

Meski demikian, Nasrullah mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak akan tinggal diam untuk menindak siapapun yang melakukan kecurangan. “Namun perlu diketahui, masing-masing pengawas pemilu di setiap daerah mempunyai daya kritisi yang sangat beragam. Jadi jika ada yang melanggar, kita akan ajukan ke dewan kode etik. Dan saat ini, sudah banyak yang diajukan kesana.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya