Solopos.com, JAKARTA–Sengketa Pilpres 2014, gugatan Prabowo-Hatta telah diajukan ke MK. Mahkamah Konstitusi (MK) telah siap menggelar sidang gugatan Pilpres 2014 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta.
Sidang pertama gugatan Prabowo ke MK dijadwalkan Rabu (6/8/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya.
Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink
Pada sidang MK tersebut, majelis hakim akan memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan.
Jika permohonan perlu perbaikan, maka pemohon harus menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari atau Kamis (7/8/2014).
Sidang MK untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8/2014) sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.
Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti.
Proses tersebut memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan.
Keputusan majelis hakim MK dijawalkan sudah dapat diketahui pada Jumat (22/8/2014).