SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD (tengah) membacakan putusan sidang perselisihan hasil pilkada Aceh di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/5/2012). (Foto Antara)

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD (tengah) membacakan putusan sidang perselisihan hasil pilkada Aceh di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/5/2012). (Foto Antara)

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Provinsi Aceh yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan atas gugatan tersebut di Jakarta, Jumat (4/5/2012).

Mahfud yang didampingi delapan hakim konstitusi lain menyatakan pokok permohonan yang diajukan pasangan Irwandi-Muhyan tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum.

Fakta yang terungkap di persidangan, kata dia, menunjukkan bahwa pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah tersebut terjadi secara sporadis dan tidak melalui suatu perencanaan yang matang.

Pertimbangan majelis hakim tersebut, menurut dia, berdasarkan fakta bahwa kapasitas pihak terkait (pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf-red) kini bukan sebagai pejabat pemerintahan yang dapat menggerakkan struktur untuk mempengaruhi pemilih supaya memilih pihak terkait.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelfa pada kesempatan itu menyebutkan bahwa pidana yang dituduhkan pihak Irwandi-Muhyan tidak terbukti dapat mempengaruhi pilihan pemilih.

“Dan tidak terbukti dilakukan dengan kerja sama sistematis antara pelaku kekerasan dengan termohon (KIP Aceh), pihak terkait, maupun aparat penegak hukum, baik dalam bentuk aktif maupun pasif (pembiaran),” kata Hamdan.

Hamdan juga mengatakan bahwa tuduhan bahwa Partai Aceh menggerakkan atau memerintahkan strukturnya memengaruhi pemilih dengan tindakan intimidasi ataupun teror juga tidak terbukti.

Pasangan Irwandi-Muhyan mengajukan gugatan terkait pilkada Aceh 2012 ke MK karena menganggap telah terjadi praktik intimidasi, teror, dan pelanggaran oleh Komite Independen Pemilu (KIP) saat pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya