SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah, terpidana kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Antara/Andika Wahyu)

Sengketa Pilkada Lebak akan disidangkan, kali ini dengan tersangka Amir Hamzah dan Kasmin.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap terkait penyelesaian Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Amir Hamzah dan Kasmin, telah lengkap atau P21.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Per hari ini, Pak Amir dan Pak Kasmin P21. Persidangan kemungkinan besar Insya Allah di Jakarta,” ujar Posma Sabam Manahan, kuasa hukum Amir Hamzah dan Kasmin, Jumat (4/9/2015).

Amir Hamzah dan Kasmin ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan terhadap kasus suap sengketa pilkada Lebak. Kasus yang sama juga menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Bersama mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin diduga menyuap Akil Mochtar untuk memengaruhi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.

Posma berharap agar berkas perkara kliennya bisa segera dilimpahkan. Selain itu, Posma berharap agar saksi-saksi nantinya mengungkapkan hal yang sebenarnya. “Kita harap saksi berkata jujur, siapa berbuat apa jadi jelas,” tambah Posma.

Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya