SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah, terpidana kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding terkait vonis empat tahun penjara untuk Ratu Atut Chosiyah atas kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sengketa Pilkada Lebak Banten.

KPK beralasan vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan komisi itu sebelumnya yakni 10 tahun. Dia menyatakan pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari JPU terkait vonis tersebut. Baca: Ratu Atut Cuma Divonis 4 Tahun Penjara.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Apabila kami sudah mendapatkan laporannya, maka akan didiskusikan atas vonis ini yang kemungkinan KPK mengajukan banding,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (2/9/2014). Baca: Di Balik Vonis Ringan Ratu Atut.

Bambang Widjojanto menjelaskan keputusan banding atau tidaknya harus diputuskan minggu ini, sehingga prosesnya lebih cepat dilakukan. “Pekan ini harus segera dilakukan karena tuntutannya lebih rendah dari 2/3 tuntutan,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, kasus Atut yang lain seperti dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kasus ini juga belum diputuskan masih dalam penyelidikan. Jadi, proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya